Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Menteri AHY: Pemerintah Tetap Jaga Tanah Ulayat

(Humas/ATR/BPN)
(Humas/ATR/BPN)

Bandung, IDN Times - Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memastikan pemerintah tetap melindungi hak atas tanah ulayat kepada masyarakat adat. Saat ini, pemerintah tengah melegalisasi tanah-tanah adat yang belum tersertifikasi di Indonesia.

"Masyarakat adat itu sudah berada di buminya, di tanah kelahirannya, sudah puluhan tahun, ratusan tahun. Tentunya punya harapan agar siapapun yang masih menjadi bagian dan ada keturunan darah dari suku ataupun identitas adat tertentu, itu bisa diperjuangkan hak-haknya," ujar AHY dalam acara International Meeting on Best Practices of Ulayat Land di hotel Trans Luxury, Jalan Gatot Subroto, Bandung, Kamis (5/9/2024).

1. Pendaftaran dilakukan secara bertahap

(Humas/ATR/BPN)
(Humas/ATR/BPN)

Kementerian ATR/BPN, kata dia, bakal melakukan pendekatan untuk menyakinkan masyarakat adat bahwa mereka tidak akan kehilangan hak atas tanahnya. Prosesnya pun dilakukan berdasarkan tahapan-tahapan.

"Setelah itu kami baru bisa melakukan pengukuran, pendaftaran, dan juga pada akhirnya semua terdata dengan baik," katanya.

2. Jangan ada sengketa lagi

(Humas/ATR/BPN)
(Humas/ATR/BPN)

Langkah mendaftarkan tanah ulayat yang belum teregistrasi ini diyakininya dapat menghindari konflik dengan masyarakat adat di kemudian hari. Mengingat beberapa persoalan sengketa kerap terjadi dalam hal tanah adat itu.

"Dengan ini harapannya tidak lagi ada sengketa di kemudian hari. Kami jaga ini bareng-bareng, dan tentunya ini membutuhkan kerja keras," katanya.

3. Masyarakat adat turut hadir

(Humas/ATR/BPN)
(Humas/ATR/BPN)

Dalam International Meeting on Best Practices of Ulayat Land Registration in Indonesia and ASEAN Countries itu, hadir perwakilan masyarakat adat Baduy, Kampung Naga, Dayak Iban Sungai Itik, Dayak Menua Kulan, Dayak Sami, Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tanjung Bonai, Mukim Siem, Mukim Seulimeum, Kota Sungai Penuh, dan Desa Adat Asah Duren.

Kegiatan itu, kata dia, diharapkan menjadi kesempatan bagi masyarakat hukum adat di Indonesia untuk dapat menunjukkan keragaman budaya yang mereka miliki serta membantu menyosialisasikan pelaksanaan pendaftaran tanah ulayatnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Azzis Zulkhairil
EditorAzzis Zulkhairil
Follow Us