Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemkot Bandung Berikan Keringanan Denda PBB Hingga Akhir Tahun

ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
Intinya sih...
  • Pemkot Bandung memberikan keringanan pembayaran PBB dengan menghapuskan denda administratif untuk piutang pajak tahun 2024 ke bawah hingga akhir tahun 2025.
  • Ada pengurangan pajak lain selain penghapusan denda, seperti pengurangan untuk pensiunan TNI-Polri dan bangunan cagar budaya, serta layanan mutasi dan perbaikan data.
  • Kepala Bapenda Kota Bandung meminta masyarakat untuk tidak menitipkan pembayaran pajak dan memperketat pengawasan internal agar pegawai tetap disiplin dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat dalam bentuk penghapusan denda administratif untuk piutang pajak tahun 2024 ke bawah.

Kebijakan ini resmi dikeluarkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Bandung dan berlaku hingga 31 Desember 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang PAD 2 Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin, dalam kegiatan Gebyar UTAMA (Gerakan Unggul Melayani Warga) yang digelar di Taman Saturnus, Kecamatan Rancasari, Minggu 21 September 2025.

Menurut Andri, keringanan ini merupakan salah satu bentuk nyata kepedulian pemerintah kota terhadap beban ekonomi masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam mendukung pembangunan kota.

"Jika masyarakat punya piutang PBB tahun 2024 ke belakang, dendanya dihapuskan, tinggal bayar pokoknya saja," jelas Andri melalui siaran pers.

1. Ada juga pengurangan pajak

ilustrasi pajak (pexels.com/Photo By: Kaboompics.com)
ilustrasi pajak (pexels.com/Photo By: Kaboompics.com)

Menurutnya, kesempatan ini hanya berlaku selama tahun 2025 dan diharapkan dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat. Selain penghapusan denda, layanan PBB dalam kegiatan Gebyar UTAMA juga dilengkapi dengan berbagai kemudahan lain, seperti pengajuan mutasi, perbaikan data, hingga permohonan pengurangan pajak.

Jenis pengurangan yang dimaksud mencakup pengurangan untuk pensiunan TNI-Polri, bangunan cagar budaya (heritage), dan beberapa kategori lainnya.

"Biasanya proses ini membutuhkan waktu cukup lama jika dilakukan di kantor. Tapi dalam kegiatan ini, semua kita usahakan selesai di hari yang sama," ujar Andri.

Bapenda Kota Bandung mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran pajak hingga batas akhir, yakni 31 Desember 2025.

Kegiatan Gebyar UTAMA juga menjadi bagian dari upaya jemput bola Pemkot Bandung dalam pelayanan publik. Selain layanan PBB, terdapat pula pelayanan perizinan usaha, edukasi kebakaran ringan, hingga bazar UMKM.

2. Jangan asal titipkan pajak

ilustrasi rupiah (vecteezy.com/I'M MOTION)
ilustrasi rupiah (vecteezy.com/I'M MOTION)

Di sisi lain, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana, meminta masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak secara mandiri. Hal ini demi menghindari penggelapan pajak yang sempat terjadi beberapa waktu lalu oleh seorang ASN.

Untuk mencegah kejadian serupa, Bapenda akan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat. Pihaknya menyiapkan surat imbauan resmi yang akan ditandatangani Kepala Bapenda, Sekda, atau bahkan Wali Kota Bandung.

“Kami akan kembali ingatkan lewat berbagai media, termasuk media sosial, agar masyarakat tidak melakukan penitipan pajak,” ucapnya.

Gun Gun menuturkan, Bapenda juga sudah menyediakan layanan pembayaran pajak online melalui aplikasi E-Satria. Lewat sistem ini, wajib pajak bisa melaporkan, mendaftarkan, sekaligus membayar pajak tanpa tatap muka.

“Pembayaran bisa online, jadi lebih aman dan transparan,” ujarnya.

3. Pengawasan perpajakan diperketat

ilustrasi rupiah (vecteezy.com/Onyengradar)
ilustrasi rupiah (vecteezy.com/Onyengradar)

Dari sisi internal, ia menegaskan pengawasan akan diperketat. Evaluasi rutin juga dilakukan agar pegawai tetap disiplin menjalankan tugas pokok dan fungsi.

“Setiap bidang harus mengingatkan anggotanya. Kami akan lebih intensif dalam pengawasan,” jelas Gun Gun.

Ia menuturkan, tanggung jawab membayar pajak tetap berada pada wajib pajak, meskipun ada kasus penggelapan oleh pegawai. Gun Gun berharap masyarakat lebih waspada.

“Oknum itu sudah mengaku, dana yang diterima adalah tanggung jawab pribadi. Artinya WP tetap harus melunasi kewajibannya ke kas daerah,” kata Gun Gun.

“Jangan pernah menitipkan pembayaran pajak. Gunakan kanal resmi yang sudah kami sediakan,” imbuhnya.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

5 Laptop Gaming Murah Cocok untuk Dipakai Kuliah pada 2025

21 Sep 2025, 16:00 WIBNews