Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mengenal Aplikasi Kawal Haji dan Skema Murur

Ilustrasi jemaah haji NTB. (dok. PPIH Embarkasi Lombok)

Bandung, IDN Times - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Ajam Mustajam mengungkapkan ada dua inovasi yang menjadi resolusi progresif Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, dalam Pelayanan Jemaah Haji Indonesia Tahun 1445H/2024M. Dua inovasi itu antara lain Aplikasi Kawal Haji dan skema murur di Muzdalifah.

Menurut Ajam yang juga Petugas Pengawas Penyelenggara Ibadah Haji di Mekah, Aplikasi Kawal Haji merupakan bagian dari komitmen Kemenag RI untuk memudahkan akses bagi jemaah dan PPIH dalam menyampaikan persoalan terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

"Apalikasi Kawal Haji ini juga sekaligus komitmen Kemenag RI terhadap proses keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan ibadah haji,” ungkap Ajam, dalam siaran pers yang diterima, Jumat (21/6/2024).

1. Aplikasi dapat memastikan petugas PPIH bekerja optimal

Mengenal Aplikasi Kawal Haji dan Skema Murur (IDN Times/istimewa)

Selain itu, lanjut Ajam, aplikasi ini juga dapat memastikan para petugas baik PPIH Arab Saudi maupun PPIH Kloter benar-benar bekerja optimal.

“Mereka diwajibkan melaporkan setiap kerja dan kinerjanya melalui aplikasi petugas yang dipantau langsung oleh Menteri Agama,” katanya.

Untuk tetap menjaga kesehatan jemaah haji lansia dari kelelahan yang berlebihan dan mengatasi sempitnya lahan Muzdalifah akibat pembangunan toilet secara besar-besar oleh pemerintah Saudi, Kemenag memiliki konsep skema murur. Dengan skema ini jemaah haji tidak lagi menggunakan mina jadid.

“Murur di Muzdalifah adalah bermalam dengan cara melintas, setelah melakukan wukuf di Arafah. Jemaah haji lansia tetap berada di dalam bus saat melewati Muzdalifah tanpa turun, kemudian bus membawa mereka langsung menuju tenda di Mina,” tutur Ajam.

2. Pendapat mayoritas ulama dalam skema murur

Mengenal Aplikasi Kawal Haji dan Skema Murur (IDN Times/istimewa)

Mengenai pendapat para ulama mengenai skema murur ini, Ajam menilai bahwa mayoritas ulama menyatakan bahwa mabit/bermalam di Muzdalifah merupakan wajib haji yang bila tidak dilakukan harus diganti dengan membayar dam.

“Namun, tidak semua ulama menyatakan bahwa mabit di Muzdalifah ini hukumnya wajib, ada pula ulama yang menyatakan bahwa mabit di Muzdalifah hukumnya sunnah dan bila ditinggalkan sunnah tidak pula membayar dam.”

“Skema Murur dinilai berhasil mengatasi kepadatan di Muzdalifah sehingga dipastikan jemaah haji Indonesia dapat melaksanakan ibadah haji dengan nyaman dan aman. Hal ini tentunya bisa meningkatkan keselamatan jemaah,” ujar Ajam.

3. Tingkatkan perbaikan kualitas layanan haji

Ilustrasi kepulangan jemaah haji asal Lampung. (Dok. Kemenag Lampung).

Selain Aplikasi Kawal Haji dan skema murur, Kementerian Agama juga mengklaim berhasil melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas layanan haji.

“Kementerian Agama dan petugas haji Indonesia layak mendapatkan apresiasi dari seluruh masyarakat Indonesia karena inovasi kebijakannya yang telah mengelola pelaksanaan haji dengan profesional dan transparan membuat ibadah haji tahun 2024 dapat terlaksana dengan lancar,” ungkapnya.

Menurutnya penilaian ini berdasarkan dari tingkat kepuasan jemaah haji juga meningkat dalam hal konsumsi, transportasi, dan akomodasi.

“Walaupun demikian Kementerian Agama akan terus melakukan evaluasi pelayanan jemaah haji agar pelayanannya menjadi lebih baik di tahun yang akan datang,” kata Ajam.

4. Perlu kerja keras dalam menangani gelombang haji di Indonesia

Kepulangan jemaah haji pertama dari Kloter SOC 2, Jumat (21/6/2024). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Ibadah haji merupakan Rukun Islam kelima yang memiliki nilai spiritual tinggi bagi umat Islam. Maka dari itu, penyelenggaraan ibadah haji adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, organisasi keagamaan, dan masyarakat.

Ajam mengungkapkan bahwa setiap musim haji selalu menghadirkan tantangan dalam hal manajemen kerumunan dan logistik, terutama mengingat kuota jemaah haji Indonesia pada 2024 adalah yang terbesar di dunia yakni sebanyak 241.000 orang.

Jumlah ini termasuk kuota tambahan sebesar 20.000 Jemaah, yang terdiri dari 10.000 kuota untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.

"Oleh karena itu diperlukan kerja keras dan inovasi-inovasi demi menciptakan kenyamanan dan keselamatan para Jemaah sehingga pada akhirnya ibadah haji dapat berjalan aman, lancar dan sukses serta mabrur,” kata Ajam.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us