Bandung, IDN Times - Kabupaten dan Kota di Jawa Barat (Jabar) mendapatkan izin kelonggaran sektor ekonomi pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 16 Agung 2021.
Kelonggaran diberikan untuk pusat perbelanjaan modern atau mal dengan aturan beroperasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal. Selain itu, pemerintah pusat juga memberikan syarat pengunjung yang datang harus menyertakan kartu vaksin atau surat antigen bagi yang belum bisa divaksin atau yang baru sembuh.