Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, menahan dan menetapkan status tersangka kepada mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Yossi Irianto atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi sewa lahan di Kebun Bintang Bandung atau Bandung Zoo.
"Tim penyidik Tipikor Kejati Jabar melakukan penahanan terhadap YI (mantan Sekda Kota Bandung periode Tahun 2013 s/d Tahun 2018)," ungkap Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Sabtu (24/5/2025).
Penetapan tersangka terhadap mantan pejabat Pemkot Bandung tersebut, dilakukan berdasarkan Surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nomor : TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025.
"Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 8 (delapan) jam, tersangka YI dilakukan penahanan di rutan di Rutan Kebon Waru selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 23 Mei 2025 sampai dengan 11 Juni 2025," katanya.