Bandung, IDN Times - Mantan calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Benny Bachtiar, resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Wali Kota Bandung Oded M Danial, Kamis(23/5). Gugatan yang dilakukan ini terkait gagal dilantiknya Benny sebagai sekda Bandung sesuai dengan amatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ditemui di kantor PTUN Bandung, Benny mengatakan, langkah ini diambil bukan semata-mata karena jabatan sekda yang seharusnya jatuh kepada dia gagal didapat. Gugatan ini lebih kepada penegakan hak dan kewajiban seorang pejabat daerah untuk mengikuti keputusan pemerintah pusat sesuai aturan berlaku.
Menurut Benny, keputusan untuk menjadikannya Sekda Kota Bandung sebenarnya sudah turun dari Kemendagri. Namun, Wali Kota Bandung terpilih justru tidak melantiknya dan malah memilih orang lain sebagai sekda. "Hal seperti ini saya harap tidak terjadi di kabupaten/kota lain di Indonesia. Cukup terjadi di Bandung saja," paparnya.