Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa barat (Polda Jabar) kembali melakukan penangkapan pihak yang mempromosikan (endorse) daring (online). Kali ini enam remaja perempuan diringkus atas sejumlah laporan berbeda, tapi kasusnya sama yaitu endorse judi online.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, keenam pelaku endorse adalah ASN, ISN, TH, PWA, ZHP, dan DP dengan rentang umur antara 18 tahun hingga 26 tahun. Meski aksinya dilakukan belum lama sekitar dua bulan, tapi para remaja ini sudah melanggar hukum karena mempromosikan permainan judi online.
"Mereka bisa dikenai hukuman dengan denda maksimal Rp1 miliar dan penjara sampai 10 tahun," kata Ibrahim dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (30/8/2023).