Cimahi, IDN Times - Pasangan suami istri berinisial YK dan LF yang melakukan penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial R di Kabupaten Bandung Barat telah menyesali perbuatannya.
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadhila menuturkan, penyelasan tersebut terlontar ketika keduanya menjalani pemeriksaan
"Kami hanya bisa menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan ya, kalau sudah pemeriksaan pasti menyesali," kata dia, Selasa (1/11/2022).