Mahasiswa Minta Kejati Jabar Segera Tahan Arsan Latif!

Bandung, IDN Times - Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Jawa Barat melangsungkan aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), Kamis (11/7/2024). Mereka turut menuntut agar mantan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, segera ditahan.
Arsan Latif sendiri merupakan satu dari empat orang tersangka dalam perkara kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka. Namun, saat ini Kejati Jabar masih belum melakukan penahanan pada Arsan dan salah satu tersangka lainnya.
"Hari ini kami mendorong Kejati Jabar untuk tangkap orang-orang yang harus dipertanggung-jawabkan," ungkap Ardi, kordinator aksi pada awak media.
1. Arsan Latif harus segera ditahan

Ardi menuturkan, massa aksi turut mempertanyakan soal dua tersangka dalam kasus ini yang bebas. Padahal status keduanya sebagai tersangka.
Adapun yang berstatus sebagai tersangka diantaranya Arsan Latif (AL) yang merupakan mantan Pj Bupati Bandung Barat dan Maya (M) yang merupakan ASN di Pemkab Majalengka.
"Kami (minta) agar Kejati cepat menangkap AL dan M, yang saat ini masih bebas," tuturnya.
2. Kejati Jabar ungkap alasan belum tangkap Arsan Latif

Aksi ini pun diterima oleh Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya. Mereka kemudian melangsungkan audiensi dan menuntut kinerja penyidik Kejati Jabar segera bergerak cepat melakukan penahanan pada dua orang ini.
Menanggapi permintaan itu, Nur Sricahyawijaya mengatakan, Kejati Jabar memiliki alasan tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi pasar Cigasong, yakni AL dan M.
"AL belum dilakukan penahanan belum di periksa sebagai tersangka. AL akan dilakukan pemanggilan lagi sebagai tersangka. Ini pemanggilan kedua, nanti di hari Senin," katanya.
3. Maya tidak ditahan karena akan dijadikan JC

Sementara untuk tersangka M atau Maya, Nur menjelaskan, saat ini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kota. Hal ini dilakukan karena M dijadikan sebagai justice collaborator atau JC.
"M dilakukan penahanan kota, yang bersangkutan mempunyai peran dalam kasus ini.(Sebagai justice collaborator)," katanya.
Sebagai informasi, perkara korupsi Pasar Cigasong ini melibatkan ada empat orang tersangka, yaitu Andi Nurmawan, Maya, Arsan Latif, dan ada anak mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi, sekaligus Kepala BPKSDM Pemkab Majalengka, Irfan Nur Alam.
Keempatnya diduga telah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (build, operate and transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Para tersangka ini dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



















