Bandung, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung menyatakan telah memberikan berkas atau rekomendasi dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam gelaran Pilkada 2024 ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Salah satu yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ini yaitu Lurah Cigadung. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bandung, Indra Prasetyo Hardian mengatakan, dugaan pelanggaran yaitu berfoto dengan pose tiga jari yang mengarah ke salah satu pasangan tertentu.
Selain itu ada juga dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh salah satu kepala sekolah. Hanya saja, kepala sekolah tersebut berstatus swasta di Cibiru.
"Kalau bentuk pelanggaran (kepala sekolah) berfoto sama calon wali kota dan gubernur, tapi kegiatannya bukan kampanye," ujar Indra saat dihubungi, Kamis (5/12/2024).