Lisa Mariana Minta Ridwan Kamil Akui Anak, Kuasa Hukum: Gak Ada Lain

- Persidangan perdana gugatan Lisa Mariana kepada Ridwan Kamil dimulai di Pengadilan Negeri Bandung
- Gugatan terkait hak identitas anak yang dijamin oleh MK nomor 46
- Ridwan Kamil dan timnya mangkir dari sidang perdana, mengirimkan surat permohonan pengunduran persidangan
Bandung, IDN Times - Proses persidangan perdana gugatan perdata selebgram Lisa Mariana kepada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mulai berjalan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (19/5/2025). Sebelum masuk pemeriksaan pokok materi, keduanya akan menjalani mediasi terlebih dahulu.
Adapun pokok materi gugatan yang dilayangkan Lisa Mariana kepada Ridwan Kamil yaitu soal hak anak. Hal ini disampaikan langsung oleh Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan sebelum persidangan.
"Yang dituntut adalah hak identitas anak. Tidak ada yang lain. Kita tidak tuntut apa-apa. Hak identitas anak yang telah dijamin oleh MK nomor 46 itu. Hukum acaranya perdata ini melalui gugatan," ujar Markus.
1. Pokok materi gugatan soal identitas anak

Markus mengaku enggan mengambil pusing mengenai pihak Ridwan Kamil yang tidak datang dalam agenda sidang perdana ini. Dia memastikan kedatangannya ke Pengadilan Negeri Bandung untuk menggugat hak identitas anak dari Lisa Mariana.
"Hari ini kami datang bersama klien kami Lisa Mariana untuk memperjuangkan hak identitas anak yang lahir dari warga indonesia ini, dan dia perlu diperjuangkan. Hak identitas anak klien kami yang pertama," jelasnya.
2. Kuasa Hukum Ridwan Kamil tidak datang

Sementara, dalam proses persidangan perdana ini pihak Ridwan Kamil bersama timnya mangkir hingga akhirnya persidangan dilanjutkan pada Rabu 28 Mei 2025. Mereka justru mengirimkan surat permohonan pengunduran persidangan ini dimana surat sudah dikirimkan pada hari ini.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar Menurut Muslim, membenarkan telah menerima surat pemanggilan dari Pengadilan Negeri Bandung untuk menghadiri sidang ini. Main ada beberapa hal yang akhirnya tidak bisa memenuhi pemanggilan tersebut.
"Tim Hukum tidak dapat memenuhi pemanggilan dan meminta pengunduran jadwal persidangan," ujar Muslim.
3. Kuasa hukum Ridwan Kamil masih mempelajari pokok materi

Selain itu, Muslim menegaskan, dirinya masih ingin memahami dan mempelajari lebih lanjut mengenai isi dari gugatan tersebut. Namun untuk sidang ke depan dipastikan akan hadir.
"Selain itu, tim hukum juga masih memeriksa dan mempelajari secara lebih cermat substansi dari materi gugatan perdata yang ditujukan kepada klien kami tersebut. Kami akan hadir sidang ke depan," katanya.
Muslim menegaskan ketidakhadiran Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil untuk memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Bandung bukanlah bentuk pengabaian terhadap proses hukum, melainkan semata-mata alasan administratif dan teknis yang telah dikomunikasikan secara resmi kepada pengadilan.
"Kami sangat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bandung. Tentu nanti pada sidang berikutnya, tim kuasa hukum akan menghadiri persidangan dan partisipasi aktif dalam agenda sidang-sidang selanjutnya," tegasnya.