Bandung, IDN Times - Sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan berlanjut di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Rabu (3/7/2024). Tim pengacara Pegi menghadirkan lima orang saksi untuk memberikan keterangan atas penetapan tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam oleh Polda Jabar.
Berdasarkan pantauan IDN Times di lokasi, pengacara Pegi Setiawan datang terlebih dahulu pukul 08:40 WIB bersama dengan dua orang saksi. Sementara Polda Jabar datang tepat pukul 09:00 WIB. Adapun agenda sidang hari ini yaitu keterangan saksi dan alat bukti dari kubu Pegi Setiawan.
