Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Lima Orang Saksi dari Pegi Setiawan Dimintai Keterangan Hari Ini
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan berlanjut di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Rabu (3/7/2024). Tim pengacara Pegi menghadirkan lima orang saksi untuk memberikan keterangan atas penetapan tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam oleh Polda Jabar.

Berdasarkan pantauan IDN Times di lokasi, pengacara Pegi Setiawan datang terlebih dahulu pukul 08:40 WIB bersama dengan dua orang saksi. Sementara Polda Jabar datang tepat pukul 09:00 WIB. Adapun agenda sidang hari ini yaitu keterangan saksi dan alat bukti dari kubu Pegi Setiawan.

1. Paman Pegi Setiawan turut jadi saksi

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Salah satu tim pengacara Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan, lima orang saksi ini ada dari teman Pegi Setiawan serta paman sekaligus rekan kerja proyek pembangunan rumah di Kota Bandung.

"Kami datangkan Sumarsono alias Bondol merupakan paman yang bekerja bersama, Dede Kurniawan temen main di Cirebon dari 2015, Liga Akbar orang yang berada di TKP pembunuhan, Agus pemilik rumah proyek dan istrinya," ujar Toni saat diwawancara sebelum persidangan.

2. Pegi juga datangkan satu saksi ahli

google

Toni menuturkan, sementara akan ada tiga orang yang akan memberikan keterangan terlebih dahulu. Adapun dua orang saksi lainnya akan menyusul lantaran memiliki pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.

"Sementara nanti akan tiga orang dulu satu lagi dalam perjalanan, dua orang lagi menyusul karena ada pekerjaan, ada satu saksi ahli Prof. Suhandi Cahaya," katanya.

3. Polda berharap tidak ada saksi yang memiliki hubungan darah

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sementara Polda Jabar memastikan siap menghadapi sidang kali ini. Dia berharap agar saksi yang dihadirkan tidak ada hubungan sedarah, mengingat jika hal itu dihadirkan maka akan ada ketentuan dalam persidangan.

"Moga-moga dia gak ada hubungan sedarah (dengan Pegi Setiawan). Kalau hubungan sedarah ada ketentuannya itu," kata Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani.

Editorial Team

Related Article