Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) tela menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, yang kasusnya terjadi dua tahun lalu. Lima tersangka itu yakni M. Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).
Kuasa Hukum dari Yosep, Rohman Hidayat, menuturkan bahwa penetapan ini hanya sepihak karena berdasarkan pengakuan yang dilakukan Ramdanu (Danu).
"Yang jelas betul Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi dan Abi ditetapkan jadi tersangka," kata Rohman kepada wartawan di Polda Jabar, Selasa (17/10/2023) malam.