Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Istimewa

Bandung, IDN Times - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, memberikan remisi pada 288 narapidana korupsi pada Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Kepala Bagian Tata Usaha Lapas Sukamiskin Benny Muhammad Saifullah mengatakan, jumlah narapidana di Lapas Sukamiskin sebanyak 388 orang, dan hanya 288 orang yang memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi.

“Remisi khusus ini diberikan kepada warga binaan yang beragama Islam, sejumlah 388 orang. Jumlah warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi 295, jumlah usulan remisi yang disetujui 288 orang,” kata Benny di Bandung, Senin (31/3/2025).

Benny memastikan, pada hari ini tidak ada napi korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Editorial Team

Tonton lebih seru di