Bandung, IDN Times - Setelah meratakan perkampungan padat penduduk Tamansari, yang terletak di tengah Kota Bandung, pemerintah kini mulai mengamankan dengan memagari asetnya. Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Dadang Darmawan, mengatakan jika pemagaran hanya dilakukan di batas aset milik Pemkot Bandung saja.
Proses pengusiran warga Tamansari dari tempat mereka berhuni itu memakan waktu cukup lama, yakni hingga dua tahun. Di atas lahan tersebut, sejak tiga tahun lalu Pemkot Bandung memang berencana membangun rumah deret.