Bandung Barat, IDN Times - Perairan Waduk Saguling merupakan muara aliran air dari Sungai Citarum. Berbagai material limbah rumah tangga maupun limbah pabrik dari wilayah Bandung Raya tertampung di Sungai Citarum dan bermuara di perairan Waduk Saguling.
Setidaknya, limbah pabrik maupun limbah rumah tangga dari Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengalir dan mencemari Sungai Citarum dan bermuara di Waduk Saguling. Dampak dari itu, warga di sekitaran Waduk Saguling tidak bisa menggunakan air waduk untuk beraktivitas apalagi untuk konsumsi.
Bukan hanya tidak layak konsumsi, pencemaran air di perairan Waduk Saguling sudah dinyatakan akut. Dari hasil riset yang dikeluarkan PT Indonesia Power Saguling, air di perairan Waduk Saguling sudah masuk golongan 4. Artinya, air di perairan tersebut hanya bisa untuk pertanian atau pembangkit listrik tenaga air (PLTA) saja.