Bandung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama tim gabungan Bawaslu dan Satpol PP mulai pukul 00.00 WIB Minggu (24/11/2024) melakukan pembersihan Alat Praga Kampanye (APK) pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung, seiring berakhirnya masa kampanye Pilkada Serentak 2024.
Kegiatan pembersihan APK tersebut diawali dengan apel bersama di Kantor Satpol PP. Kegiatan apel dan pembersihan APK dilakukan secara serentak di kewilayahan kecamatan se-Kota Bandung oleh Badan Adhoc PPK beserta pihak lainnya.
Berdasarkan PKPU 13 pasal 45 Tahun 2024, KPU Kota Bandung juga telah memberikan surat himbauan kepada Paslon untuk menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang. Serta untuk melakukan pembersihan APK yang dibuat oleh Paslon sendiri.
“Kami telah melakukan rapat koordinasi untuk persiapan kegiatan ini dengan semua pihak termasuk dengan Tim Paslon, Supaya berpartisipasi dalam membersihkan alat peraga mereka,” kata Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Bandung Wenti Frihadianti, Minggu (24/11/2024).