Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung memastikan saat ini status daerahnya telah masuk dalam level 2 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masa pandemik COVID-19. Wali Kota Bandung Oded M. Danial pun mengeluarkan peraturan baru ihwal perubahan status level tersebut.
Dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 109 tahun 2021, Pemkot Bandung mengacu pada aturan di tingkat pusat untuk pelonggaran aktivitas masyarakat.
"Setiap orang di daerah kota yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yakni dengan memakai masker sesuai standar dengan benar, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer," ujar Oded dalam aturan tersebut dikutip IDN Times, Rabu (17/11/2021).
Pemkot Bandung pun meminta setiap orang yang melakukan perjalanan baik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api wajib memenuhi persyaratan perjalanan domestik yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.