Bandung Barat, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna beserta anaknya Andri Wibawa dan seorang bos sayuran pemilik PT. Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV. Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat (KBB) Tahun 2020.
KPK mengungkap ketiganya saling meraup untung dari paket Bansos COVID-19 yang didistribusikan untuk masyarakat Bandung Barat. Paket bansos itu berisi kebutuhan pokok yang meliputi beras, mie instan, buah segar sampai ayam potong. Berikut konstruksi perkara yang berhasil diungkap oleh tim penyidik KPK.