Bandung, IDN Times - Majelis hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Bandung memvonis terdakwa kasus korupsi Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) Jawa Barat (Jabar) Tahun Anggaran (TA) 2017- 2019, Ade Barkah, dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Vonis Ade Barkah dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Surachmat. Adapun sidang ini digelar dengan model hybrid, para terdakwa dihadirkan melalui daring, sedangkan kuasa hukum dan jaksa dihadirkan langsung.
"Mengadili, menyatakan Ade Barkah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dan menjatuhkan pidana dua tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider tiga bulan," ujar Surachmat, Rabu (3/11/2021).