Bandung, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kota Bandung memvonis Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), Sonny Setiadi kurungan penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp100 juta, Senin (11/9/2023).
Sonny dinilai telah melakukan suap dalam pengadaan Internet Service Provider (ISP) program Bandung Smart City tahun 2022-2023, secara bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Kahirur Rijal dan Wali Kota nonaktif, Yana Mulyana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Sonny Setiadi bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif, menjatuhkan hukuman selama satu tahun enam bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih.