Bandung, IDN Times - Komisioner KPU Jawa Barat Titik Nurhayati ditahan di Rutan Wanita Sukamiskin, Kota Bandung. Dia ditahan atas kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah kegiatan kampanye pada 2015, lalu.
Kasipenkum Kejati Jabar, Sutan Harahap mengatakan, penanganan dilakukan berdasarkan hasil persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. Adapun Titik Nurhayati mulanya tidak ditahan lantaran masih aktif sebagai komisioner KPU Jabar.
"Jadi awalnya memang terdakwa tidak ditahan. Namun hakim langsung mengeluarkan penetapan untuk penahanan," ujar Sutan, Selasa (9/8/2022).
