Bandung, IDN Times - PT KAI Daop 2 Bandung kembali menghadapi persoalan terkait bangunan yang dimilikinya. Kali ini, PT KAI dihadapkan dengan polemik pembangunan sebuah mini market yang dulunya digunakan sebagai rumah ibadah.
Tak hanya itu, rumah ibadah di jalan Cihampelas Nomor 149 itu ternyata adalah sebuah bangunan cagar budaya tipe C. Kepastian itu disampaikan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bandung.
Kepala Dispadbud Kenny Dewi Kaniasari membenarkan bahwa bangunan itu adalah cagar budaya. "Masjid Nurul Ikhlas Jalan Cihampelas 149 Bandung, menurut lampiran di Perda 7/2018 tentang Cagar Budaya, masuk ke dalam daftar Bangunan Cagar Budaya Gol C," kata Kenny kepada waratwan, Selasa (1/2/2022).