Bandung, IDN Times - Masysarakat di Kota Bandung sekarang sudah tidak bisa merokok sembarang tempat. Hal ini seiring peraturan daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang baru diresmikan Pemkot Bandung.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Tedy Rusmawan mengatakan, aturan ini dibuat agar masyarakat yang tidak merokok mendapat kebebasan dari paparan asap rokok. Ketika ada masyarakat yang melanggar aturan tersebut, siapapun bisa memviralkannya sebagai efek jera.
"Viralkan saja kalau mereka ada melanggar di tempat kerja, kantor, atau angkot. Ini memang PR (pekerjaan rumah) besar kita yang harus dipersiapkan segala kemungkinananya (pelanggaran)," kata Tedy ditemui di Pendopo Kota Bandung, Senin (31/5/2021).