Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepolisian Jamin Keamanan Setiap Orang Dalam Kasus Penghayat STJ
ilustrasi pembakaran (pexels.com/Alexander Zvir)
  • Kepolisian Resor Tasikmalaya menegaskan komitmen menjaga keamanan semua warga pasca pembakaran Saung Taraju Jomantara, serta menolak segala bentuk kekerasan dan tindakan main hakim sendiri.
  • Anggota penghayat STJ mengaku sempat diminta menandatangani surat damai terkait insiden pembakaran, namun mereka menolak sebelum proses hukum selesai demi menjunjung keadilan.
  • Kesbangpol Jabar menyebut peristiwa bermula dari konten media sosial STJ yang dianggap meresahkan warga, meski sebelumnya sudah ada upaya mediasi oleh MUI dan pemerintah setempat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tasikmalaya, IDN Times - Kepolisian Resor Tasikmalaya menegaskan komitmennya dalam menjamin keamanan dan perlindungan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali, menyusul peristiwa pembakaran yang terjadi di lokasi Saung Taraju Jomantara (STJ) di Taraju, Kabupaten Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Wahyu Pristha Utama, mengatakan bahwa kepolisian tidak mentoleransi segala bentuk tindakan kekerasan dan perusakan yang dilakukan oleh pihak mana pun. Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan main hakim sendiri.

“Kami memastikan bahwa negara hadir untuk melindungi setiap warga negara. Tidak boleh ada tindakan kekerasan. Semua pihak harus menahan diri dan mempercayakan proses ini kepada aparat penegak hukum,” kata dia melalui siaran pers, Rabu (8/4/2026).

1. Masih lakukan pendalaman

Ilustrasi Penganiayaan anak bawah umur. IDN Times

Saat ini, kepolisian tengah melakukan pendalaman terkait kejadian tersebut dengan mengedepankan profesionalitas, dan keterbukaan. Di saat yang sama, langkah-langkah pengamanan juga diperkuat guna mencegah potensi gangguan keamanan di tengah masyarakat.

Selain itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta tidak menyebarkan narasi yang dapat memperkeruh situasi. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusivitas, memperkuat toleransi, serta mengedepankan dialog dalam menyikapi perbedaan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Perbedaan tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum,” tambahnya.

2. Anggota STJ sempat diminta tandatangani surat damai

Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Saat ini sejumlah anggota penghayat STJ pun masih takut untuk beraktivitas bahkan ada yang sembunyi agar tidak mendapatkan perbuatan buruk dari kelompok yang melakukan pembakaran.

Salah satu anggota STJ, sebut saja Amran (bukan nama sebenarnya), menuturkan bahwa salah satu penghayat STJ didatangi aparat untuk menandatangani surat yang menyatakan bahwa kejadian pembakaran beberapa hari kemarin adalah sebuah musibah.

"Ini anggota didatangi seperti Polisi untuk minta tanda tangan dan bilang kalau ini (kebakaran) musibah. Jadi dipaksa bahwa ini ma kecelakaan," kata Amran, Selasa (7/4/2026) malam.

Namun, dia setelah berdiskusi dengan anggota kelompok STJ lainnya, mereka sepakat bahwa tidak ada tanda tangan dalam bentuk apapun sebelum kasus ini selesai di ranah hukum.

"Ini harus jadi peringatan bahwa hukum tidak boleh diperjuabelikan dan tidak boleh ditekan oleh ormas (organisasi masyarakat)," ujarnya,

3. Kesbangpol Jabar ikut pantau

Ilustrasi penganiayaan

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemerintah Provinsi Jawa Barat turut angkat bicara mengenai kasus pembakaran bangunan padepokan Saung Taraju Jumantara (STJ) oleh massa di Desa Purwarahayu, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (1/4/2026) malam.

Kepala Kesbangpol Provinsi Jabar, Wahyu Mijaya mengatakan, sebelum terjadinya peristiwa pembakaran bangunan milik padepokan tersebut masyarakat merasa kurang nyaman dengan konten media sosial yang diproduksi kemudian disebarluaskan oleh STJ.

"Terkait kejadian itu terjadi hari Rabu, memang sebelum kejadian itu sudah ada aktivitas yang akhirnya masyarakat melakukan hal itu. Jadi aktivitas itu mulai dari aktifnya konten TikTok dan lebih banyak di media sosial," ujar Wahyu, Selasa (7/4/2026).

Wahyu sendiri belum mendapatkan konfirmasi pasti konten mana saja yang dirasakan mengganggu ketertiban masyarakat setempat. Hanya saja, kejadian ini berawal dari postingan media sosial Padepokan STJ.

Bahkan, saat itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat sudah melakukan perundingan antara pengurus padepokan dengan masyarakat. Namun, kemudian massa malah membakar bangunan milik STJ itu.

"Kemudian karena ada statemen yang dianggap masyarakat itu meresahkan, sebetulnya itu sudah dimediasi oleh MUI, Desa, Kecamatan, itu sudah dilakukan mediasi. Tapi memang ternyata statemen yang ada akhirnya masyarakat seolah tersulut untuk melakukan tindakan itu," kata dia.

Editorial Team