Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Bandung, IDN Times - Kepala Sekolah SMAN 10 Bandung, Ade Suryaman (AS) ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar Rp664 juta. Ade pun kini mendekam dalam jeruji besi.

Selain Ade, aparat penegak hukum juga menatapkan tersangka lainnya, yaitu; Asep Nendi (AN) yang berstatus sebagai Bendahara SMAN 10 Bandung, Ervan Fauzi Rakhman (EFR), seorang pengusaha yang terlibat menggarap proyek di sekolah tersebut.

1. Berkas sudah ditangani Kejari Bandung

Ilustrasi borgol. (IDN Times)

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan mengatakan, perkara ini sudah ditangani Jaksa setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan oleh jajaran dari Polrestabes Bandung.

"Kami mendapat pelimpahan dari Polrestabes Bandung pada tanggal 6 Juni 2024 terkait kasus korupsi dana BOS sekolah tersebut. Ada 3 tersangkanya yaitu AS selaku kepala sekolah, AN bendahara dan EFR dari pihak swasta," ujar Ridha, Selasa (25/6/2024).

2. Ade Suryaman dinilai melakukan korupsi Rp664 juta

Editorial Team

Tonton lebih seru di