Bandung, IDN Times - Kepala Sekolah SMAN 10 Bandung, Ade Suryaman (AS) ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar Rp664 juta. Ade pun kini mendekam dalam jeruji besi.
Selain Ade, aparat penegak hukum juga menatapkan tersangka lainnya, yaitu; Asep Nendi (AN) yang berstatus sebagai Bendahara SMAN 10 Bandung, Ervan Fauzi Rakhman (EFR), seorang pengusaha yang terlibat menggarap proyek di sekolah tersebut.
