Bandung, IDN Times - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan fokus penanganan terhadap keberadaan daycare atau tempat penitipan anak (TPA) ilegal setelah mencuatnya kasus dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah daycare di Yogyakarta beberapa waktu lalu.
Direktur Pendidikan Anak Usia Dini, Mareta Wahyuni mengatakan, kasus yang terjadi di Yogyakarta menjadi alarm bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan dan memastikan seluruh daycare beroperasi sesuai ketentuan berlaku.
Salah satu persoalan utama dalam hal ini adalah daycare tidak memiliki izin operasional. Akibatnya, lembaga tersebut tidak terdata dalam sistem pemerintah sehingga sulit mendapatkan pembinaan, monitoring, maupun evaluasi secara berkala.
“Yang paling penting saat ini adalah memastikan seluruh daycare atau taman penitipan anak memiliki izin operasional. Karena melalui izin itulah pemerintah dapat memverifikasi apakah lembaga tersebut telah memenuhi standar yang ditetapkan,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).
