Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kemendikdasmen Fokus Tangani Daycare Ilegal, Termasuk di Kota Bandung
ilustrasi pengasuh menenangkan anak yang menangis di daycare (pexels.com/Jep Gambardella)
  • Kemendikdasmen menegaskan fokus penanganan daycare ilegal pasca kasus kekerasan anak di Yogyakarta, dengan memastikan seluruh lembaga memiliki izin operasional sesuai standar nasional pendidikan.
  • Pemerintah daerah diminta melakukan pendataan dan penertiban daycare tanpa izin, sementara Kemendikdasmen memperkuat koordinasi lintas kementerian serta menyederhanakan proses perizinan tanpa mengurangi standar keselamatan.
  • Pemkot Bandung tengah menyiapkan regulasi baru untuk menata dan mengawasi daycare agar beroperasi sesuai standar, termasuk penyusunan draft Peraturan Wali Kota sejak Desember 2025.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan fokus penanganan terhadap keberadaan daycare atau tempat penitipan anak (TPA) ilegal setelah mencuatnya kasus dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah daycare di Yogyakarta beberapa waktu lalu.

Direktur Pendidikan Anak Usia Dini, Mareta Wahyuni mengatakan, kasus yang terjadi di Yogyakarta menjadi alarm bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan dan memastikan seluruh daycare beroperasi sesuai ketentuan berlaku.

Salah satu persoalan utama dalam hal ini adalah daycare tidak memiliki izin operasional. Akibatnya, lembaga tersebut tidak terdata dalam sistem pemerintah sehingga sulit mendapatkan pembinaan, monitoring, maupun evaluasi secara berkala.

“Yang paling penting saat ini adalah memastikan seluruh daycare atau taman penitipan anak memiliki izin operasional. Karena melalui izin itulah pemerintah dapat memverifikasi apakah lembaga tersebut telah memenuhi standar yang ditetapkan,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).

1. Pemda harus lakukan pendataan secara rinci

ilustrasi kegiatan anak di daycare (pexels.com/Micah Eleazar)

Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah kini mendorong pendataan dan penertiban daycare yang belum mengantongi izin. Dinas pendidikan di daerah diminta memastikan seluruh layanan penitipan anak di wilayahnya memenuhi persyaratan sebelum beroperasi.

Mareta menegaskan bahwa izin operasional merupakan syarat mutlak karena taman penitipan anak bukan sekadar tempat menitipkan, melainkan satuan PAUD yang harus memenuhi delapan Standar Nasional Pendidikan. Selain itu, daycare wajib menjamin pemenuhan kebutuhan esensial anak, seperti perlindungan, perawatan, gizi, kesehatan, dan pendidikan.

“Kami berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan seluruh daycare memiliki izin operasional. Jika tidak memiliki izin, seharusnya tidak boleh beroperasi karena statusnya ilegal,” katanya.

2. Pengawasannya memang tidak mudah

Ilustrasi daycare (pexels.com/Pavel Danilyuk)

Selain penertiban, Kemendikdasmen juga memperkuat koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk meningkatkan perlindungan anak serta memastikan standar layanan diterapkan secara konsisten di seluruh satuan PAUD.

Pemerintah juga tengah berupaya menyederhanakan proses perizinan agar lembaga yang telah memenuhi persyaratan dapat lebih mudah memperoleh legalitas. Namun demikian, standar keselamatan dan kualitas layanan tetap harus dipenuhi, termasuk ketersediaan tenaga pendidik yang memadai serta rasio pendidik dan anak yang sesuai.

Di sisi lain, Kemendikdasmen mengakui masih terdapat tantangan dalam pengawasan di lapangan akibat keterbatasan jumlah pengawas dan penilik PAUD. Karena itu, penguatan sumber daya pengawasan menjadi salah satu langkah yang akan terus didorong untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

3. Pemkot masih siapkan regulasi khusus daycare

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. IDN Times/Istimewa

Pemerintah Kota Bandung tengah melakukan pengawasan dan penataan tempat penitipan anak atau daycare. Hal ini dilakukan agar kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha di Yogyakarta tidak terjadi di wilayah Kota Bandung.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan pun dipastikan akan mengeluarkan regulasi baru untuk tempat penitipan anak tersebut. Koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

Menurut Farhan, penataan daycare ini perlu dilakukan karena selama ini memang belum ada peraturan yang jelas. Sehingga, Pemkot Bandung nantinya akan mengeluarkan peraturan baru.

"Kami sudah membuat draft Perwal (Peraturan Wali Kota) sejak Desember, karena daycare ini harus ada standarisasinya. Selama ini masih tumpang tindih, ada dari Disdagin, Disnaker, dan lain-lain," ujar Farhan, Kamis (30/4/2026).

Editorial Team

Related Article