Bandung, IDN Times - Kementerian agama akan memperketat perizinan pendirian sekolah berbasis pendidikan agama. Hal itu guna meminimalisir kasus pelecehan terhadap santri yang terjadi belakang di sejumlah daerah termasuk di Kota Bandung.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat, Abdurahim mengatakan, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi sebuah pendidikan agama. Misalnya, keberadaan kyai atau sesupuh, jumlah santri di atas 15 orang, rumah ibadah, kurikulum, dan pondok bagi santri.
"Ada Yayasan dan terdaftar di Kemenkum HAM dengan keterangan Kepala Desa, Camat, dan ditambah rekomendasi dari MUI, Ormas Islam dan Kepala KUA yang punya wilayah berhubungan langsung dengan masyarakat," ujar Abdurahim, saat dihubungi, Jumat (17/12/2021).