Selain Disporapar, Kejari juga masih mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan Pasar Gudang. Pasar ini merupakan aset Pemerintah Kota Sukabumi yang dibangun pada tahun 1997 dengan luas sekitar 3.836 meter persegi.
Dalam perjalanannya, pada 30 Agustus 2023, Pemkot Sukabumi melakukan kerjasama melalui perjanjian sewa menyewa dengan Koperasi Pasar Gudang Sukabumi. Saat ini, Kejari sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk ahli untuk menerangkan dugaan tindak pidana korupsi di proyek kerjasama tersebut.
"Penyidik memang sedang kami fokuskan untuk menuntaskan supaya terang tindak pidananya seperti apa. Kami sedang melakukan pemeriksaan saksi dan ahli. DI situ ada indikasi pidana dalam pelaksanaan kerjasama tersebut dan diduga ada kerugian negara," katanya dan kerugian negara masih dalam perhitungan.