Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kejari Bantah Intervensi Politik di Balik SP3 Wakil Wali Kota Bandung
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
  • Kejari Kota Bandung menegaskan penerbitan SP3 untuk Wakil Wali Kota Erwin dan anggota DPRD Awang murni karena kurangnya alat bukti, bukan karena intervensi politik.
  • Kepala Kejari Abun Hasbulloh menyebut penghentian penyidikan dilakukan demi kepastian hukum dan sesuai KUHP serta KUHAP baru, tanpa tekanan dari pihak mana pun.
  • Abun menegaskan SP3 bukan keputusan final; kasus bisa dibuka kembali jika ditemukan bukti baru terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan di Pemkot Bandung.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
9 Desember 2025

Erwin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025. Pada hari yang sama, Rendiana Awangga juga ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025.

3 Juni 2026

Kepala Kejari Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas, menyatakan bahwa penerbitan SP3 terhadap Erwin dan Awang murni karena belum terpenuhinya alat bukti serta tidak ada intervensi politik.

kini

Kejaksaan memastikan SP3 bukan keputusan final dan membuka kemungkinan penyidikan dibuka kembali jika ditemukan bukti baru.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kejaksaan Negeri Kota Bandung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Wakil Wali Kota Bandung dan seorang anggota DPRD.
  • Who?
    Kepala Kejari Kota Bandung Abun Hasbulloh Syambas, Wakil Wali Kota Bandung Erwin, serta Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga dari Partai Nasdem.
  • Where?
    Peristiwa dan pernyataan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat.
  • When?
    Pernyataan disampaikan pada Rabu, 3 Juni 2026. Penetapan tersangka sebelumnya dilakukan pada Desember 2025.
  • Why?
    Kejari menyatakan SP3 diterbitkan karena unsur dan alat bukti dalam perkara belum terpenuhi sesuai ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
  • How?
    Kejari menegaskan penghentian penyidikan dilakukan tanpa intervensi politik dan dapat dibuka kembali jika ditemukan bukti baru oleh masyarakat atau pihak terkait.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada dua orang, Pak Erwin yang jadi Wakil Wali Kota Bandung dan Pak Awang dari DPRD, dulu dibilang salah karena minta proyek. Tapi sekarang jaksa bilang penyelidikannya dihentikan karena buktinya belum cukup. Jaksa juga bilang tidak ada orang yang nyuruh atau politik. Kalau nanti ada bukti baru, kasusnya bisa dibuka lagi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pernyataan Kepala Kejari Kota Bandung menunjukkan komitmen lembaga penegak hukum untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses penyidikan. Dengan menegaskan bahwa penghentian perkara dilakukan murni karena belum terpenuhinya alat bukti, kejaksaan memperlihatkan kehati-hatian serta menjunjung asas kepastian hukum tanpa intervensi politik atau tekanan pihak mana pun.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Kejari Kota Bandung turut angkat bicara mengenai tudingan pengeluaran Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang kepada Wakil Wali Kota Bandung, Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga sarat dengan politik.

Kepala Kejari Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas mengatakan, surat tersebut dikeluarkan murni karena belum terpenuhinya alat bukti serta unsur-unsur lainnya dalam pasal Undang-Undang Tipikor.

"Penghentian ini tidak ada unsur politik. Kami murni, tidak ada unsur yang menekan kami. Justru untuk kepastian hukum, karena kami tidak mau bolak-balik untuk menentukan, dan kami di hadapan pimpinan sudah kami sampaikan seperti ini perkara tersebut," kata Abun, Rabu (3/6/2026).

Dengan begitu, Abun memastikan tidak ada tekanan dari pimpinan atau pihak lain yang meminta agar kasus tersebut diberikan. Dia menambahkan, dasar SP3 ini juga sesuai dengan KUHP dan KUHAP baru.

"Jadi kami akan meneruskan apabila perbuatannya itu memang nyata dan kerugiannya memang nyata. Jangan hanya berdasarkan tekanan media maupun politik," kata dia.

Lebih lanjut, Abun meminta agar masyarakat atau pihak-pihak yang mengetahui adanya bukti lain dari perkara ini nantinya bisa dilaporkan, dan akan ditindaklanjuti kembali.

Dia mengatakan, penghentian ini bukan berarti kasusnya ditutup secara penuh, kejaksaan nantinya bisa membuka kembali jika ada bukti lainnya.

"Jadi mungkin itu, manakala dari kawan-kawan media atau masyarakat ada yang menemukan bukti, kami akan mendalami lagi. SP3 atau penghentian ini bukan harga mati," kata Abun.

"Nanti bisa dibuka kembali. Karena demi kepastian hukum, makanya kami hentikan. Terima kasih atas kehadirannya. Mohon maaf," jelas dia.

Sebelumnya, Erwin ditetapkan sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025 dalam kasus penyalahgunaan wewenang dengan meminta proyek hingga mengatur pemenang tender ke dinas-dinas. Status tersangkanya berlaku pada Selasa, 9 Desember 2025.

Dalam perkara ini tidak hanya Erwin yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan ada orang terdekat dari Wali Kota Bandung, Farhan yaitu Rendiana Awangga alias Awang yang juga merupakan anggota DPRD Kota Bandung dari Partai Nasdem.

Awang ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025. Baik Awang dan Erwin diduga telah secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan OPD Kota Bandung.

Selanjutnya, terhadap paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dan menguntungkan secara melawan hukum pihak yang terafiliasi oleh yang bersangkutan.

Perbuatan Erwin dan Awang melanggar: Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;

Kemudian, Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editorial Team

Related Article