Bandung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung membalas banding terdakwa Suhendar, dalam kasus penguasaan lahan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Ir H Juanda, (Dago), Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
Dodi Gazali Emil, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengatakan, banding Kejari Bandung diajukan setelah terdakwa Suhendar mengajukan banding atas vonis 3 bulan penjara dalam kasus penguasan lahan aset PT KAI di Dago.
"Suhendar sebelumnya divonis bersalah sesuai Pasal 167 ayat (1) KUHP oleh PN Bandung. Atas banding yang diajukannya, jaksa penuntut umum Kejari Bandung juga menyatakan banding," ujar Dodi dalam keterangannya, Rabu (5/1/2022).
