Bandung, IDN Times - Pembunuhan dengan cara mutilasi dengan korban YN oleh suaminya TR di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, menghadirkan fakta baru. Polisi menyatakan jasad korban sempat dipotong empat bagian.
"Jasad korban dipotong oleh pelaku dalam empat bagian," ujar Kasatreskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin, Sabtu (4/5/2024).