Bandung, IDN Times - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi menyatakan gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/NO).
Putusan yang diumumkan secara elektronik ini memperkuat posisi hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas kepemilikan aset negara di kawasan Dago 93, yang saat ini digunakan sebagai gedung sekolah SMAN 1 Kota Bandung.
Keputusan ini menjadi angin segar untuk Pemprov Jabar serta seluruh siswa maupun pendidik di sekolah tersebut. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang konsisten memperjuangkan lahan tersebut. Dia pun menilai keputusan hakim sudah sangat tepat.
“Ya terima kasih ya, hakim sudah bersikap objektif sehingga kita bisa mengelola sekolah itu dengan baik dan anak-anak bisa tenang,” kata Dedi Mulyadi.
Tim Kuasa Hukum Jabar Istimewa selaku kuasa hukum Gubernur Dedi Mulyadi, Jutek Bongso, mengatakan bahwa hasil putusan di PTUN Jakarta memperkuat secara hukum bahwa upaya perebutan lahan oleh PLK tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sebab, badan hukum ini sendiri seharusnya sudah mati sehingga tidak bisa melakukan gugatan dalam bentuk apa pun.
“Dengan mereka kalah secara hukum dari Kementerian Hukum saja sudah memperlihatkan bahwa organisasi ini terlarang dan dibubarkan, tidak ada legal standing-nya,” kata Jutek Bongso, Jumat (17/7/2026).
