Majalengka, IDN Times- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi meminta kepala daerah untuk membebaskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Program tersebut rencananya akan diikuti dengan dikeluarkannya Surat Imbauan kepada para bupati dan walikota di Jabar.
Pembebasan tunggakan itu nantinya akan diberlakukan untuk periode 2024 ke belakang. Kebijakan tersebut sama persis dengan program pajak kendaraan bermotor.
"Dalam rangka memperingati kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 pemerintah provinsi Jawa Barat menghimbau atau mengajak, karena kewenangannya ada di Bupati Walikota, untuk memberikan pembebasan tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) perorangan untuk semua golongan terhitung 2024 ke belakang, seperti yang diberlakukan pada pajak kendaraan bermotor," demikian kata Dedi, Jumat (15/8/2025).