Kasus Penyekapan di Bandung, Atalia Soroti Matinya Fungsi Kontrol Sosial

- Kasus penyekapan perempuan di Bandung selama tiga tahun memicu keprihatinan mendalam dan sorotan terhadap melemahnya fungsi kontrol sosial di lingkungan padat penduduk.
- Atalia menilai sikap masa bodoh masyarakat terhadap tanda kekerasan membuat pelaku leluasa bertindak, sehingga penting menghidupkan kembali budaya peduli antarwarga.
- DPR mendesak aparat menghukum pelaku seberat-beratnya serta memastikan korban mendapat perlindungan, pendampingan medis, dan psikologis dari lembaga terkait.
Bandung, IDN Times - Kasus penyekapan dan penyiksaan seorang perempuan selama tiga tahun di Kabupaten Bandung tidak hanya menyisakan luka mendalam bagi korban. Peristiwa tersebut juga memunculkan pertanyaan besar mengenai kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekitarnya.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, menilai tragedi kemanusiaan itu menjadi alarm keras bahwa fungsi kontrol sosial di tengah masyarakat mulai melemah. Padahal, sejumlah tanda mencurigakan disebut telah terlihat oleh orang-orang di sekitar lokasi penyekapan.
"Bagaimana mungkin penyekapan sekeji ini bisa berlangsung selama tiga tahun di tengah permukiman padat, di area kos pula," kata Atalia, Minggu (21/6/2026).
1. Tetangga dan penjaga kos disebut melihat banyak kejanggalan

Atalia mengaku merasakan kemarahan dan kesedihan mendalam setelah mengetahui kondisi korban yang mengalami penyiksaan selama bertahun-tahun. Perempuan berusia sekitar 30 tahun itu kini mengalami kerusakan serius pada wajah, infeksi berat di kepala, hingga kehilangan penglihatan akibat luka yang dideritanya.
Namun di balik kondisi korban, Atalia menyoroti berbagai tanda kejanggalan yang sebenarnya telah muncul sejak lama. Berdasarkan informasi yang diterimanya, sejumlah penghuni kos kerap mendengar benturan keras dari dalam kamar tempat korban disekap.
Tidak hanya itu, penjaga kos juga disebut pernah melihat korban dipapah dalam kondisi lemah dan kamar tempat korban berada selalu terkunci dari luar. Menurut Atalia, situasi tersebut semestinya dapat memicu kewaspadaan masyarakat untuk melapor kepada aparat atau pihak berwenang.
2. Sikap "bukan urusan saya" dinilai memberi ruang bagi pelaku

Atalia menilai salah satu pelajaran terbesar dari kasus ini adalah pentingnya menghidupkan kembali budaya peduli terhadap lingkungan sekitar. Menurut dia, sikap masa bodoh terhadap kondisi tetangga justru bisa menjadi celah bagi pelaku kekerasan untuk menjalankan aksinya tanpa terdeteksi.
Ia mengkritik anggapan yang masih sering muncul di masyarakat bahwa persoalan yang terjadi di dalam rumah atau tempat tinggal seseorang merupakan urusan pribadi yang tidak boleh dicampuri.
"Ketidakpedulian kita adalah ruang nyaman bagi para pelaku kejahatan. Kita tidak boleh lagi berlindung di balik kalimat, 'itu urusan rumah tangga orang lain'," ujarnya.
Atalia meminta masyarakat lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan, termasuk ketika mendengar teriakan, tangisan, atau melihat seseorang berada dalam kondisi tidak wajar dalam waktu lama.
3. DPR minta pelaku dihukum berat dan korban mendapat perlindungan penuh

Selain menyoroti aspek sosial, Atalia mendesak aparat kepolisian memburu pelaku dan menerapkan hukuman maksimal. Ia meminta penyidik menggunakan pasal berlapis, termasuk Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan.
Menurut dia, lamanya penyiksaan yang berlangsung hingga tiga tahun serta dampak yang menyebabkan korban mengalami kebutaan menjadi alasan kuat untuk memberikan pemberatan hukuman.
Di sisi lain, fokus utama saat ini adalah pemulihan korban. Atalia meminta pemerintah pusat, mulai dari Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), turun tangan memberikan pendampingan medis, psikologis, dan perlindungan keamanan bagi korban serta keluarganya.
"Negara tidak boleh kalah oleh pelaku kekerasan dan kita sebagai masyarakat harus kembali menyalakan api peduli kita," katanya.

















