Bandung, IDN Times - Kasus dugaan ujaran kebencian Resbob melalui media sosial terhadap suku Sunda dan pendukung Persib Bandung berlanjut ke meja hijau. Dalam kasus ini, kemungkinan hanya Resbob yang akan menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, dua rekan Resbob yang diduga terlibat tidak memenuhi Pasal 55 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang pelaku tindak pidana melalui penyertaan atau keterlibatan dalam kejahatan.
"Temannya sepertinya tidak masuk Pasal 55, termasuk dari awal itu," kata Hendra, Senin (19/1/2026).
