Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kasus Denny Susanto Diadukan ke Polda Jabar, Kuasa Hukum Minta Evaluasi
(Dok.Istimewa)
  • Kuasa hukum Denny Susanto mengadukan penyidikan dan penahanan kliennya ke Polda Jabar pada 24 Agustus 2026, meminta evaluasi penanganan perkara di Polrestabes Bandung.
  • Tim hukum mempertanyakan penahanan Denny yang disebut kooperatif, serta menyoroti kondisi kesehatannya: berusia 63 tahun, memiliki satu ginjal, dan riwayat penyakit kronis.
  • Kuasa hukum meminta Wassidik dan Propam Polda Jabar mengawasi penetapan tersangka hingga dasar penahanan, serta mengirim tembusan pengaduan ke sejumlah lembaga.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Denny Susanto sedang ditahan karena diduga memukul orang setelah ribut di rapat keluarga. Pengacaranya mengadu ke polisi Jawa Barat. Mereka bilang Denny selalu datang saat dipanggil dan sedang sakit, hanya punya satu ginjal. Sekarang mereka minta polisi memeriksa lagi cara kasus ini ditangani. Polisi belum memberi jawaban.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pengaduan yang diajukan kuasa hukum Denny Susanto membuka ruang bagi pengawasan terhadap proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka dan penahanan. Surat tersebut telah diterima Polda Jabar, sementara tembusan kepada sejumlah lembaga memperluas jalur pemeriksaan atas keberatan yang disampaikan. Upaya ini mencerminkan penggunaan mekanisme hukum untuk menguji prosedur dan mempertimbangkan kondisi kesehatan yang disoroti.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Denny Susanto memasuki babak baru. Tim kuasa hukum Denny resmi mengadukan proses penyidikan dan penahanan kliennya ke Polda Jawa Barat serta meminta dilakukan evaluasi terhadap penanganan perkara yang berjalan di Polrestabes Bandung.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat yang dikirimkan AAR Law Firm kepada Kapolda Jawa Barat cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar pada 24 Agustus 2026. Berdasarkan tanda terima yang ditunjukkan tim kuasa hukum, surat dengan perihal "Mohon Perlindungan Hukum" itu telah diterima Polda Jabar pada hari yang sama.

Langkah tersebut ditempuh setelah tim penasihat hukum menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dievaluasi dalam penanganan perkara, mulai dari konstruksi kasus, penetapan tersangka, hingga keputusan melakukan penahanan terhadap Denny Susanto.

1. Kuasa hukum pertanyakan penahanan Denny Susanto

Ilustrasi penahanan. (Pexels.com/Kindel Media)

Salah seorang kuasa hukum Denny Susanto, Riwan Faber Sinaga, mengatakan kliennya selama ini dinilai kooperatif dalam mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Karena itu, pihaknya mempertanyakan alasan penahanan yang dilakukan penyidik meski Denny disebut selalu memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Kami mempertanyakan penahanan terhadap Denny yang selama ini kooperatif mengikuti proses hukum tapi tetap ditahan," ujar Riwan kepada wartawan, Senin (24/8/2026).

Menurut tim kuasa hukum, perkara tersebut berawal dari keributan yang terjadi saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Kantor Notaris Erna pada 20 April 2026. Dalam versi kuasa hukum, insiden itu melibatkan pihak keluarga dan kemudian berujung pada laporan pidana ke Polrestabes Bandung.

Mereka juga menilai dugaan perbuatan yang dipersoalkan seharusnya ditempatkan secara proporsional berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.

2. Kondisi kesehatan menjadi salah satu alasan keberatan

Restorative Justice

Selain mempersoalkan konstruksi perkara, tim kuasa hukum turut menyoroti kondisi kesehatan Denny Susanto yang saat ini berusia 63 tahun.

Riwan menyebut kliennya hanya memiliki satu ginjal dan mempunyai riwayat penyakit kronis. Selama proses hukum berjalan, Denny juga disebut sempat mendapatkan penanganan medis dari Dokpol dan RS Sartika Asih.

Menurut kuasa hukum, kondisi kesehatan tersebut semestinya menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penanganan perkara, termasuk terkait keputusan penahanan.

Meski demikian, keberatan tersebut merupakan pandangan dari pihak kuasa hukum. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Polrestabes Bandung maupun Polda Jawa Barat terkait permohonan evaluasi yang diajukan.

3. Minta Wassidik dan Propam Polda Jabar turun tangan

Logo Propam. (Istimewa)

Dalam surat yang dikirimkan ke Polda Jabar, tim kuasa hukum meminta dilakukan pengawasan terhadap proses penyidikan yang telah berjalan.

Mereka secara khusus meminta Pengawasan Penyidikan (Wassidik) dan Propam Polda Jabar melakukan evaluasi terhadap proses penetapan tersangka hingga dasar penahanan yang diterapkan dalam perkara tersebut.

"Proses hukum ini terindikasi kuat tidak objektif, diskriminatif, dan mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan serta keadilan restoratif," kata Riwan menyampaikan pernyataan tim kuasa hukum.

Selain menyampaikan surat kepada Polda Jabar, tim hukum juga mengirimkan tembusan pengaduan ke sejumlah lembaga, di antaranya Komisi III DPR RI, Kapolri, Irwasum Polri, Divpropam Polri, Kompolnas, Ombudsman RI, dan Komnas HAM.

Kuasa hukum berharap pengawasan dari berbagai lembaga tersebut dapat memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai prosedur serta menguji keberatan yang mereka ajukan terkait penanganan perkara Denny Susanto.

Editorial Team

Related Article