Bandung, IDN Times - Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Denny Susanto memasuki babak baru. Tim kuasa hukum Denny resmi mengadukan proses penyidikan dan penahanan kliennya ke Polda Jawa Barat serta meminta dilakukan evaluasi terhadap penanganan perkara yang berjalan di Polrestabes Bandung.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat yang dikirimkan AAR Law Firm kepada Kapolda Jawa Barat cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar pada 24 Agustus 2026. Berdasarkan tanda terima yang ditunjukkan tim kuasa hukum, surat dengan perihal "Mohon Perlindungan Hukum" itu telah diterima Polda Jabar pada hari yang sama.
Langkah tersebut ditempuh setelah tim penasihat hukum menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dievaluasi dalam penanganan perkara, mulai dari konstruksi kasus, penetapan tersangka, hingga keputusan melakukan penahanan terhadap Denny Susanto.
