Kabupaten Sukabumi, IDN Times - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkungan pendidikan tepatnya Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM). Satu orang kepala sekolah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sekedar informasi, regulasi mengenai PKBM diatur dalam UU nomor 20 tahun 2003 sebagai wadah pemberdayaan potensi masyarakat dan pendidikan nonformal. Beberapa program yang disediakan di antaranya Pendidikan Kesetaraan (paket A, B dan C), Pendidikan Keaksaraan, Pendidikan Kewarganegaraan, Kerumahtanggaan, dan lain sebagainya.