Kampus Unpar Berhentikan Dosen yang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual

Bandung, IDN Times - Beberapa hari ke belakang viral di media sosial mengenai seorang pengajar filsafat yang diduga melakukan kekerasan seksual berinisial SM. Kasus ini kemudian ramai dan membuat banyak pihak menyesalkan adanya kasus tersebut sehingga meminta semua pihak yang memiliki hubungan kerja untuk menonaktifkannya.
Dalam kasus ini, Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung ikut serta mengambil tindakan. Dalam keterangan resmi, Unpar memastikan bahwa SM sebelumnya menjadi dosen luar biasa (DLB) fakultas filsafat. Dia mengajar pada semester genap 2023/2024 secara team teaching pada satu kelas untuk mata kuliah filsafat sosial dan politik.
Sejak munculnya beragam unggahan di media sosial yang menyatakan bahwa SM sebagai pihak yang terduga melakukan tindakan kekerasan seksual, yang bersangkutan sudah tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan apapun termasuk tetapi tidak terbatas pada kegiatan akademik dan nonakademik di lingkungan Unpar yang diselenggarakan baik secara daring maupun luring per 13 Mei 2024.
"Hal ini dilakukan untuk memberi kesempatan proses pemeriksaan dan
proses pelaporan serta mencegah meluasnya dan pengulangan terjadinya perbuatan serupa. Dengan demikian, sejak tanggal tersebut, seluruh kegiatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan (jika ada) di luar Universitas Katolik Parahyangan tidak terafiliasi dengan Universitas Katolik Parahyangan," tulis keterangan tersebut dikutip IDN Times, Selasa (14/5/2024).
1. Imbau semua mahasiswa yang alami kekerasan seksual bisa lapor ke pihak kampus

Unpar melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), telah menghimbau semua pihak yang mengalami kekerasan seksual oleh SM untuk menyampaikan laporan melalui layanan pengaduan kekerasan seksual di lingkungan Unpar.
Aduan/laporan yang masuk melalui Satgas PPKS UNPAR akan direspons secara normatif dan administratif, sesuai Peraturan Rektor Nomor III/PRT/2022-06/049 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Universitas Katolik Parahyangan. Untuk diketahui bersama, Satgas PPKS UNPAR sudah terbentuk sejak 18 Oktober 2022.
"Unpar akan terus mengawal kasus ini, sesuai dengan komitmen UNPAR untukmenjamin kampus aman tanpa kekerasan seksual. Apabila diperlukan, Unpar juga akan memberikan pendampingan bagi sivitas akademika Unpar yang menjadi korban tindakan kekerasan seksual mencakup pemberian layanan konseling, layanan kesehatan, dan bantuan hukum," tulis keterangan Unpar.
2. SM meminta maaf atas kasus ini

Sementara itu, SM dalam akun X sudah memberikan pernyataan atas kasus yang menimpanya. Dia pun merasa bersalah dan mengakui perbuatannya telah mengirim pesan baik lewat WhatsApp maupun kanal media sosial lainnya kepada sejumlah orang yang dikenal yang berisi pesan genit, firting, meminta foto diri (PAP), hingga ajakan bertemu di mana dalam kasus tertentu mengirim pesan mesum yang menyebabkan perasaan tdak nyaman dan bahkan trauma pada korban.
Terkait postingan di X perihal kasus kekerasan seksual saat saya bekerja di T**kom (antara tahun 2013 - 2017), saya bersedia diperiksa oleh tim investgasi dan bekerjasama penuh mengikuti segala proses yang diperlukan.
"Saya memohon maaf sebesar-besamya pada para korban. Saya juga memohon maaf pada para pehak yang telah dirugikan akibat perbuatan saya ini, termasuk diantaranya teman-teman Kelas lsolasi. komunitas. jejaring para penerba toko buku. penyelenggara acara, kampus, dan pihak yang pernah dan sedang bekerjasama dengan saya," ungkap Syarif dalam pernyataannya di media sosial.
3. Siap mendapatkan konsekuensi dari perbuatannya

Terkait masalah pinjol dan keterambatan pengiriman buku yang telah dipesan selama hampir dua bulan akan saya selesaikan secepatnya dan segera menghubungi phak-pihak yang dirugikan.
Perbuatan yang saya lakukan ini adalah murm kesalahan saya pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan komunitas, jejaring, dan pihak-pihak lain yang pernah dan sedang bekerjasama dengan saya.
"Saya meminta maaf, sangat menyesal atas perbuatan-perbuatan tersebut, berjanji untuk tidak mengulangmnya, dan bersedia menerima segala konsekuensi, bekerjasama penuh dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim invesbgasi, serta bertanggungjawab menanggung seluruh biaya dan menjalankan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka pemulihan psikis para korban.