Cimahi, IDN Times - Uang palsu sebesar Rp2 miliar diamankan Satreskrim Polres Cimahi. Miliaran uang palsu itu diproduksi dan diedarkan oleh enam pelaku ke wilayah Jawa Barat dan sebagian DKI Jakarta.
Enam tersangka itu yakni Nursapto (47) dan Diman (31) yang bertugas mencetak uang palsu serta Sariyun (52), Warsito (48), Mahsun (42), dan Pendi (44) yang berperan mengedarkan ke berbagai daerah.
Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, terungkapnya kasus uang palsu itu bermula dari adanya transaksi di sekitar Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat pada 28 September lalu.
"Berawal dari informasi ada orang yang mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Polres Cimahi, tepatnya di daerah Kota Baru Parahyangan, Padalarang," ungkap Yoris saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (12/10/2020).
