Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jual Narkoba, Ternyata Pelajar Ini Meraciknya di Dekat Kantor BNN

IDN Times/Galih Persiana

Bandung, IDN Times – Tim Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat pada 15 Maret 2019 meringkus tiga pelajar yang memproduksi tembakau sintetis alias tembakau gorilla di dua apartemen di Kota Bandung. Ketiga pelajar tersebut adalah MZF (19), MAKW (19), dan DAR (19).

Karena meracik dan memasarkan sendiri narkoba jenis gorilla, ketiga pelaku terancam hukuman lima sampai 20 tahun penjara. Uniknya, salah satu pelaku ini berhasil meracik narkoba jenis tembakau gorilla itu di apartemen yang dekat dengan Kantor BNN Jawa Barat di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.

1. Salah satu apartemen berdekatan dengan kantor BNNP Jabar

IDN Times/Galih Persiana

Uniknya, salah satu dari dua apartemen yang dipakai tiga pelajar tersebut terletak di dekat Kantor BNNP Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung. Di sekitar yang baru diresmkikan beberapa pekan lalu itu memang terdapat sejumlah apartemen.

“Ada dua apartemen di Buah Batu dan Soekarno Hatta dekat kantor kami,” kata Kepala Bidang Penindakan BNN Jabar Daniel Y. Kartiandhago, kepada wartawan di Polda Jabar, Selasa (19/3).

2. Uang sewa apartemen hasil keuntungan tembakau gorilla

(Ilustrasi uang) IDN Times/Sukma Shakti

Selama enam bulan terakhir, semakin hari keuntungan ketiga pelaku dalam memproduksi dan menjual tembakau gorilla semakin membesar. Saking besarnya, kedua apartemen tersebut disewa oleh mereka sebagai “pabrik rumahan” alias home industry.

“Anak-anak ini masih SMA. Ketiga pelaku yang ditangkap terakhir selama enam bulan bisa menghasilkan uang, kemudian bisa menyewa dua apartemen di Bandung sebagai lokasi peracikannya,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Komisaris Besar Enggar Pareanom, di lokasi yang sama.

3. Belajar dan dijual di media sosial

pexels.com/ freestocks.org

Ketiga pelaku belajar meracik narkotika jenis gorilla dari beberapa konten di media sosial termasuk Instagram. Dari sana, mereka mencoba-coba dan berhasil menemukan racikan gorilla yang pas

Setelah berhasil meracik gorilla, mereka pun mulai memasarkan produknya lewat media sosial Instagram. MZF, MAKW, dan Dar, menggunakan kata kunci “Little Heaven” untuk menjulukki gorilla yang dibuatnya.

“Salah satu dari tiga pelaku merupakan kurir pemasaran. Keuntungan dibagi tiga,” kata Daniel. Selain memasok barang haram tersebut di Jawa Barat, ketiga pelaku juga mengirimnya ke Bali, Sumatera, Sulawesi, dan Bima.

4. Satu pelajar lain dalam kasus yang sama

IDN Times/Galih Persiana

Sebelum tiga pelajar tersebut tertangkap, Polda dan BNNP Jabar lebih dulu menangkap MRF (18 tahun) yang juga memproduksi sendiri narkoba dengan jenis yang sama. MRF ditangkap pada 6 Februari 2019.

Sama dengan ketiga pelajar lainnya, MRF mempelajari cara membuat tembakau gorilla dari media sosial. Ia pun menjualnya di media sosial, dengan akun bernama “Elephant Hunter”.

5. MRF coba sendiri hasil produksinya

Ilustrasi narkoba. (Pixabay/A_Different_Perspective)

Berbeda dengan tiga tersangka pelajar lainnya, MRF bekerja sendiri di sebuah apartemen lainnya di Kota Bandung. Dalam proses belajar meracik tembakau gorilla, MRF mengaku sempat mencobanya sendiri.

“Belajar dari online terus coba-coba juga diarahkan (dari online). Keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari. Saya sendiri di apartemen. Saya juga pernah coba, tapi belum pernah kasih temen,” tutur MRF.

Share
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us