Bandung, IDN Times - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar) akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti tidak netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kepala Bagian (Kabag) Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekertariat DPRD Jabar, Iman Tohidin mengatakan, selain harus netral, ASN yang terbukti melanggar empat poin pakta integritas netralitas juga akan ditindak tegas.
"Kalau ditemukan ada ASN yang melanggar empat poin atau komitmen pakta integritas netralitas ASN, maka akan ada sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku," ujar Iman melalui keterangan resmi, Selasa (23/5/2023).