Bandung, IDN Times - Dinas Pendidikan Jabar mulai menerapkan jam malam bagi peserta didik. Para siswa-siswi diminta tidak melakukan kegiatan di luar rumah mulai pukul 21.00 - 04.00 WIB, kecuali beberapa keperluan tertentu dengan pengawasan orangtua.
Penerapan aturan dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik. Pengawasan di lapangan pun melibatkan berbagai pihak, termasuk TNI dan Polri.
"Tim yang terlibat adalah Satpol PP, Kodim, Polres, Kepala dan pejabat Dinas Pendidikan kabupaten, kota, dan provinsi, 13 Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, MKKS, FKKS, satgas pelajar, dewan pendidikan, camat, serta kepala desa," ujar Kepala Dinas Pendidikan Jabar Purwanto melalui keterangan resminya, Selasa (3/6/2025).