Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Intinya sih...

  • Lisa Mariana dan tim pengacaranya datang ke Pengadilan Negeri Bandung untuk menjalani proses pemanggilan terkait gugatan perdata kepada mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
  • Lisa tiba lebih pagi, mengenakan pakaian hitam dengan blazer pink, dan meminta doa agar proses sidang berjalan lancar. Sidang pertama dijadwalkan pada 26 Mei 2025 dengan mediasi sebelumnya.
  • Pengadilan Negeri Bandung akan melakukan mediasi antara tergugat dan penggugat, dengan pemanggilan ulang jika salah satu pihak tidak hadir dalam proses mediasi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Selebgram Lisa Mariana bersama tim pengacaranya mendatangi Pengadilan Negeri Bandung, Senin (19/5/2025). Mereka dijadwalkan menjalani proses pemanggilan dua belah pihak untuk kemudian dilanjutkan mediasi dan persidangan.

Dalam kasus ini Lisa Mariana melayangkan gugatan perdata dengan perkara 184 Pdt/2025/PN.Bdg, kepada mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Berdasarkan pantauan IDN Times di lokasi, Lisa datang lebih pagi sekitar pukul 08:00 WIB ke ruang sidang satu Pengadilan Negeri Bandung bersama tim kuasa hukumnya.

Lisa Mariana berharap proses sidang berjalan lancar

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Lisa datang mengenakan pakaian dan rok berwarna hitam dengan blazer berwarna pink. Dia juga berkesempatan bertemu awak media dan meminta doa agar diberikan kemudahan menjalani proses sidang ini.

"Persiapannya didoakan saja yang baik-baik semoga berjalan dengan lancar. Pemanggilan saja, lanjut nanti," kata Lisa.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Bandung, Dalyusra mengatakan, sidang pertama nantinya dijadwalkan digelar pada 26 Mei 2025 dan akan ditentukan oleh majelis hakim. Namun, sebelum memasuki masa sidang, Pengadilan Negeri Bandung akan melakukan mediasi antara tergugat dan penggugat.

"Ada mediasi tapi kita panggil para pihak dulu, kalau penggugat dan tergugat hadir baru kita tentukan mediator," kata Dalyusra.

Adapun jika salah satu pihak tidak hadir, akan dilakukan pemanggilan ulang untuk memastikan kehadiran mereka dalam proses mediasi. Proses mediasi ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan gugatan lebih efektif.

Editorial Team