Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Jawa Barat (Jabar) berencana akan memberikan tuntutan hukum pada terdakwa HW, pemerkosa 12 santriwati di Bandung pekan depan. Persidangan saat ini masih berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dodi Gazali Emil, Kasipenkum Kajati Jabar mengatakan, persidangan ke 13 kali ini akan menghadirkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka dipanggil untuk ditanya mengenai pendampingan hukum pada korban.
"Agenda hari ini keterangan ahli dari LPSK saja, satu orang untuk menjelaskan penanganan korban dan sebagainya," ujar Dodi saat dihubungi, Kamis (6/1/2022).