Purwakarta, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Purwakarta menggagalkan peredaran uang palsu dari hasil praktik penggandaan uang ala dukun. Uang tersebut diketahui setelah pelaku bermaksud membayar utang melalui layanan transfer di agen bank.
Wakil Kepala Polres Purwakarta Komisaris Firman Taufik mendapatkan laporan tersebut dari agen bank yang menerima uang palsu yang diberikan salah seorang pelaku. "Pelaku mencoba menyetorkan upal (uang palsu) tersebut dengan harapan uangnya lolos dari pengecekan agen bank tersebut," katanya, Selasa (24/5/2022).
Namun, aksinya itu ternyata diketahui pegawai agen bank yang langsung melaporkan pelaku kepada polisi. Petugas pun menangkap dan menahan dua pelaku masing-masing berinisal M (58 tahun) dan JP (60) warga Desa Lebakanyar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.