Bandung, IDN Times - Setelah melalui proses penyidikan yang intensif, Isa Zega, selebgram kontroversial, akhirnya ditahan di Rutan Dittahti Polda Jawa Timur. Penahanan ini dilakukan pada Jumat, 24 Januari 2025, pukul 02.25 WIB, setelah upaya restorative justice gagal mencapai kesepakatan antara Isa Zega dan pelapor, Shandy Purnamasari.
Isa Zega dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat 4, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta. Sebelum penahanan, Isa menjalani pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Surabaya untuk memastikan kondisi kesehatannya. Dengan hasil medis yang dinyatakan sehat, Isa Zega akhirnya resmi ditahan.