Bandung, IDN Times - Iptu Rudiana ayah kandung dari Eky korban pembunuhan Vina di Cirebon, bakal dilaporkan ke Mabes Polri, Rabu (17/7/2024). Surat laporan akan diserahkan langsung oleh tim pengacara tujuh orang terpidana seumur hidup kasua pembunuhan Eki dan Vina.
Salah satu tim kuasa hukum tujuh orang terpidana, Wiwi Maryani mengatakan, laporan ini dilakukan lantaran ada beberapa fakta baru yang diungkap oleh para terpidana saat dirinya menemui langsung di Lapas Kelas I Bandung.
"Ini kunjungan yang kedua kali, sehubungan kami mengajukan PK (peninjauan kembali), karena PK ini harus sempurna. Ini hukuman anak-anak di Lapas Kelas I Bandung seumur hidup," ujar Wiwi, Rabu (16/7/2024).