Bandung, IDN Times - Terdakwa Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung menampakkan diri usai menerima tuntutan hukuman mati serta tambahan pidana kebiri kimia. Herry keluar ruang sidang dengan penjagaan ketat oleh tim Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Barat (Jabar).
Sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung ini, dilaksanakan secara tertutup. Herry Wirawan masuki ruang sidang pada pagi hari pada pukul 09:45 WIB. Kemudian, Ia memasuki ruang sidang dan keluar pada pukul 12:48 WIB.