Sebelumya, rencana PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan pembongkaran bangunan di Jalan Anyer dan Jalan Sukabumi, Kota Bandung, mendapat perlawanan dari warga. Mereka membentangkan spanduk dan berbagai tulisan yang isinya menolak pembongkaran tersebut.
Tarid Ferdiana selaku kuasa hukum warga yang rumahnya hendak dibongkar, mengatakan bahwa warga keberatan dengan aksi semena-mena yang hendak dilakukan PT KAI. Pembongkaran rumah permanen dan semi permanen dari kawasan ini melanggar hukum karena warga senang menanti gugatan atas niat perubuhan belasan rumah tersebut.
"Kita sedang melakukan gugatan karena itu adalah hak warga. Kita hanya mencari keadilan, tidak ingin keluar dari rumah masing-masing tapi dengan ganti rugi yang tidak sesuai," kata Tarid, Senin (11/10/2021).
Tarid mengatakan, salah satu alasan warga enggan rumahnya dibongkar karena uang kompensasi yang dijanjikan PT KAI jauh dari kata mencukupi. Untuk rumah semi permenen, warga yang bisa mendapat Rp200 ribu per meter. Sedangkan rumah permenan hanya Rp250 ribu per meter.
Dengan nominal tersebut, warga tidak akan mendapat rumah pengganti ketika harus meninggalkan tempat tinggalnya saat ini. "Jaman sekarang di mana dapat lahan Rp250 ribu per meter," ujarnya
Saat ini total warga yang menggugat ada 40 KK dengan 18 obyek bangunan. Sedangkan satu rumah sudah dieksekusi sehinga total masih ada 17 obyek yang ikut serta melakukan gugatan.